INVESTASIvs TRADING. Anda harus membedakan terlebih dahulu kedua arti tersebut, karena saling bertolak belakang. Investasi yaitu anda duduk diam dapat uang (pasif saja) , tetapi hasil yang diperoleh biasanya kurang signifikan (kalah dengan trading) dan tergantung kepada pengelola uang anda tersebut. Tetapi Investasi juga bisa aman dan untuk
Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial Jumat, 26 Februari 2021 1157 WIB Ilustrasi uang nyasar ke rekening Rp 60 juta. Sumber JAKARTA, - Kasus salah transfer uang ke rekening lain sudah bukan hal baru. Beberapa individu atau bahkan bank tercatat pernah melakukan kekeliruan serupa. Jika terjadi kesalahan transfer, nasabah biasanya menghubungi pihak bank untuk mendapatkan bantuan. Hal ini wajar mengingat bank punya data si pemilik rekening penerima dana. Sayangnya, bank tak bisa menjanjikan dana akan kembali seutuhnya. Sebab, bank tidak diizinkan menarik dana dalam rekening seseorang ketika orang tersebut tidak mengizinkan. Mau tidak mau, kesalahan transfer bisa dikembalikan bila ada niat dari penerima transfer. Nasabah tetap dapat menghubungi pihak bank untuk meminta bantuan. Bank akan menghubungi nasabah penerima dana nyasar agar berbaik hati mengembalikan. Baca Juga BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Ingin Kembalikan Dicicil tapi Ditolak, Malah Berujung Pidana Bagaimana jika dana tidak kembali? Penerima dana bisa dituntut dengan Pasal 327 KUHP atas dasar tindak pidana penggelapan. Sebab, bank sudah memberitahukan kepada si penerima dana terkait kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterima. Adapun Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah penerima bisa mendapat tindakan kriminalisasi berupa denda atau bahkan dipenjara. "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah," tulis ketentuan tersebut. Untuk itu, sebelum salah transfer terjadi, cek kembali kesesuaian nama penerima transfer dana dengan nama pemilik rekening. Baca Juga Citibank Salah Transfer, Dana 500 Juta Dolar AS Tidak Bisa Ditarik Kembali Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
EkonomiIslam. Sejarah, Teori, Konsep & Aplikasinya di Indonesia---$€£¥ --- 380 Ekonomi Islam: Sejarah, Teori, Konsep & Aplikasinya di Indonesia. Peran KUD dalam Produksi dan Pemasaran Kedelai di Kabupaten Aceh Prof. Abdul Hadi Arifin, M.Si Utara. Pengabdian selama menjelang 20 tahun menjadi dosen di Universitas Malikussaleh, membuat namanya menjadi tokoh pengajar
Bandung - Sejumlah anggota Koperasi Cakrabuana Sukses Indonesia CSI asal Jawa Barat mengadu ke Perhimpunan Perlindungan Konsumen Nasional PPKN terkait kejelasan nasib dana simpanan mereka. Hal itu menyusul informasi pembekuan rekening Koperasi yang mengadu berasal yaitu asal Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, dan Garut. Mereka diterima langsung oleh Ketua PPKN di Graha Kadin Kota Bandung, Jalan Talaga Bodas, Jumat 2/12/2016. Tidak tampak manajemen Koperasi CSI dalam pertemuan itu. Salah seorang pewakilan anggota CSI asal Kabupaten Cirebon, Windu menuturkan pengaduan ini dilakukan atas dasar kekhawatiran pihaknya mengenai nasib dana simpanan. Rekening CSI sudah dibekukan sejak tanggal 28 November lalu. "Aduan kami bukan karena dirugikan oleh CSI. Tapi ada kekhawatiran dana kami tidak kembali, setelah ada kabar pembekuan rekening lembaga CSI oleh OJK," kata Windu di menjelaskan kabar yang beredar di internal anggota, pemblokiran rekening tersebut dikarenakan OJK menganggap CSI menjalankan praktik investasi ilegal. Padahal selama ini, lanjut dia, pihaknya sebagai anggota tidak pernah dirugikan oleh manajemen CSI."Selama ini selalu lancar dan tepat waktu pembagian profit. Setahu kami CSI ini punya legalitas hukum, bukan ilegal. Kami juga mempertanyakan kenapa tiba-tiba ada pemblokiran tanpa pemberitahuan sebelumnya," ucap pria yang sudah bergabung CSI tiga tahun ini."Kami mohon ke PPKN untuk bisa menjembatani kejelasan dana kami. Karena kami tidak tahu harus menanyakan ke siapa. Managemen CSI juga belum bisa memberi kejelasan," lainnya, Yudi Suryadi mengaku cukup kaget dengan kabar pembekuan rekening CSI tersebut. Sebab, sambung dia, selama ini investasi yang dikelola oleh CSI berjalan dengan lancar tanpa adanya penyimpangan, bahkan menguntungkan bagi anggotanya."Selama ini aman-aman saja dan menguntungkan bagi kami. Tiba-tiba ada kabar investasi ilegal, agak aneh juga. Kami jadi was-was dengan nasib simpanan kami," kata dengan pembekuan ini akan banyak orang yang menjadi korban apabila sampai uang simpanan itu tidak kembali. Sepengetahuannya ada sekitar belasan ribu anggota konsumen CSI yang tersebar di seluruh Indonesia."Setau saya sudah ada sekitar orang menjadi anggota CSI. Kalau ini terus berlarut-larut mereka semua juga nanti akan khawatir dengan dana simpanannya," ungkap dia. ang/ang
AkHr.